Selasa, 05 Mei 2015

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System


Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system.Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 
Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :
  • Teller (Over the counter)
  • ATM
  • Internet Banking
Pengen tahu caranya?
Simak langkah-langkah berikut :
Pendaftaran/Registrasi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi melalui internet dihttp://sse.pajak.go.id yang hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup
Caranya sebagai berikut :
reg 1
Klik daftar baru dengan memasukkan NPWP yang otomatis akan menampilkan nama Anda, lalu isi alamat email yang masih aktif untuk mendapatkan link konfirmasi untuk mengaktifkan User ID billing Anda sebagai berikut :
reg 2
Setelah data disimpan Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi yang berisi link aktivasi, kode aktivasi dan informasi User ID dan PIN billing Anda sebagai berikut :
reg 3
Setelah klik aktivasi maka proses registasi Anda sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke proses pembuatan billing.

Pembuatan Billing
Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pembuatan billing.  Anda silakan masuk ke websitehttp://sse.pajak.go.id kemudian masukan User ID dan PIN yang Anda dapatkan saat melakukan registrasi (informasi ada dalam email aktivasi) dan klik tombol “Login” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 1
Pilihlah Jenis Pajak, masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor atau Nomor Surat Ketetapan Pajak (jika ada). Setelah semua data terisi dan benar silakan klik tombol “Simpan” dan akan muncul konfirmasi “Simpan Data”, apabila Anda sudah yakin klik tombol “Ok”, sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 2
Setelah itu untuk mendapatkan kode billing, Anda  klik tombol “Terbitkan Kode Billing” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut ;
billing 3
Kode ID billing Anda akan muncul di bagian bawah beruba lima belas (15 ) digit angka yang berlaku selama tiga (3) hari setelah input data. Apabila lewat dari tiga (3) hari maka kode billing Anda akan hangus.
Setelah itu Anda bisa mencetak data tersebut di tas dengan klik tombol “Cetak”, sehingga tampilan print out-nya dalam bentuk file PDF  sebagai berikut :
billing 4
Setelah tahap ini Anda siap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembayaran.

Pembayaran
Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

Pembayaran Melalui teller (over the counter)
Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.
Sudah. Cukup itu saja.

Pembayaran Melalui ATM 
Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.
Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :
atm 1
lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 2
kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 3
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 4
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :
atm 5
Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :
atm 6
Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.
Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.
Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.
Mudah kan?

Pembayaran Melalui Internet Banking
Untuk pembayaran melaui internet banking, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai anggota internet banking di bank pilihan Anda yang secara nyata dibuktikan dengan kepemilikan token. Jika Anda belum terdaftar, silakan Anda menghubungi bank pilihan Anda.
Ada pun mekanisme pembayarannya Anda dapat masuk ke portal internet banking pada bank pilihan Anda dan pilihlah menu sesuai kebutuhan Anda.

Sampai tulisan ini dibuat, e-billing system sudah tersedia di Bank Mandiri dan Bank BRI. Untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut sementara ini bisa dilakukan di Bank BRI Cabang Pelaihari. 
Mulai awal Juni 2014 sistem ini bisa juga dilakukan di Bank BNIBank CIMB Niaga dan PT. Pos Indonesia.

Ayo bayar pajak!!
 Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)
Sumber:
https://suluhpelaihari.wordpress.com/2014/04/10/bayar-pajak-lebih-mudah-dengan-e-billing-system/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar