Sabtu, 23 Mei 2015

Cara MengCopy Film DVD ke PC/Laptop

Cara Mudah ngeRIP Film DVD

Sore sob, kali ini saya akan share bagaimana caranya ngeRIP film DVD. Berhubung langkah-langkahnya lumayan panjang, jadi langsung saja sob silahkan unduh terlebih dahulusoftwarenya di sini. Bila sudah, silahkan langsung diinstall. Jangan lupa sob, saat menginstall software ini tinggal ikuti saja langkah-langkah installnya, klik next next / OK / install saja sampai selesai.
Bila sudah selesai diinstall, berikut langkah-langkahnya:

Buat dua folder di my document/dimana saja. Untuk folder 1, beri nama dengan Hasil RIP, dan folder 2 dengan nama film yang akan di RIP. Saya contohkan dengan nama "Parker" (karena saya akan ngeRIP film Parker). Masukkan kaset film yang akan di RIP ke dalam DVD room. Copy semua folder yang ada di kaset DVD (folder dengan nama AUDIO_TS dan VIDEO_TS) ke folder 2 (Dalam hal ini saya copy ke folder Parker). Perhatikan gambar berikut.


Buka program yang sebelumnya telah di download dan diinstall. Ada 4 tahapan yang akan kita lalui dalam ngeRIP film DVD. Lihat gambar di bawah.


Tahap pertama adalah menentukan input / output file. Klik icon browse pada input file (ada di sebelah kanan), lalu pilih VIDEO_TS. Bila sudah, pastikan view dirubah menjadidetail agar file type bisa dilihat. perhatikan gambar berikut.



Cari file dengan type IFO File, disitu akan ada beberapa file IFO. Klik/pilih IFO File dengan ukuran file paling besar, lalu klik Open. Lihat gambar berikut.



Bila input file sudah, selanjutnya pada tahap pertama adalah memilih folder untuk menyimpan hasilnya (output file). Klik icon browse (sebelah kanan), lalu pilih Folder 1 atau folder dengan nama Hasil RIP yang sebelumnya telah kita buat. Lalu klik save.



Tahap kedua adalah memilih audio dan subtitle. Untuk audio biarkan saja tidak usah dirubah, karena akan otomatis ada yang sudah tercentang. Lalu untuk subtitle silahkan pilih sesuai selera.



Tahap ketiga adalah memilih output size, rubahlah menjadi 1 CD (700 Mb). Atau bisa pilih sesuai keinginan. Namun kalo di bawah 700Mb biasanya hasil akan pecah saat di zoom. Dan Tahap keempat, klik Add job, lalu klik Start.





Saat pertamakali menggunakan software ini biasanya akan muncul tampilan berikut, klik OK.


Dan kemudian akan tampil seperti ini, klik pada Start VirtualDUbMod.


Tunggu hingga proses selesai.


Lama waktu untuk ngeRIP 1 film DVD biasanya membutuhkan waktu sekitar satu jam setengah - dua jam tergantung filmnya. Sobat bisa perhatikan gambar berikut, 1 hour, 35 minutes 20 second.


Berikut hasilnya.


Pelan-pelan sob, ikuti langkah demi langkah. Semoga bermanfaat.

Selasa, 05 Mei 2015

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-billing System


Setelah sukses dengan pelaporan SPT Tahunan PPh OP dengan menggunakan e-filing, Direktorat Jenderal Pajak kembali memperkenalkan terobosan baru pembayaran pajak secara elektronik atau dikenal sebagai e-billing system.Dengan sistem ini pembayaran pajak dapat dilakukan seperti saat Anda melalukan pembelian tiket pesawat terbang secara online. 
Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua ( MPN G-2) yang memungkinkan wajib pajak ke depannya untuk melakukan pembayaran di mana saja, kapan saja dan di bank mana saja. Jadi wajib pajak nggak perlu repot-repot lagi mengisi Surat Setoran Pajak, sedangkan sistem pembayarannya bisa melalui tiga (3) macam cara yaitu melalui :
  • Teller (Over the counter)
  • ATM
  • Internet Banking
Pengen tahu caranya?
Simak langkah-langkah berikut :
Pendaftaran/Registrasi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melakukan registrasi melalui internet dihttp://sse.pajak.go.id yang hanya perlu dilakukan sekali seumur hidup
Caranya sebagai berikut :
reg 1
Klik daftar baru dengan memasukkan NPWP yang otomatis akan menampilkan nama Anda, lalu isi alamat email yang masih aktif untuk mendapatkan link konfirmasi untuk mengaktifkan User ID billing Anda sebagai berikut :
reg 2
Setelah data disimpan Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi yang berisi link aktivasi, kode aktivasi dan informasi User ID dan PIN billing Anda sebagai berikut :
reg 3
Setelah klik aktivasi maka proses registasi Anda sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke proses pembuatan billing.

Pembuatan Billing
Untuk melakukan pembayaran pajak, Anda harus melakukan pembuatan billing.  Anda silakan masuk ke websitehttp://sse.pajak.go.id kemudian masukan User ID dan PIN yang Anda dapatkan saat melakukan registrasi (informasi ada dalam email aktivasi) dan klik tombol “Login” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 1
Pilihlah Jenis Pajak, masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setor atau Nomor Surat Ketetapan Pajak (jika ada). Setelah semua data terisi dan benar silakan klik tombol “Simpan” dan akan muncul konfirmasi “Simpan Data”, apabila Anda sudah yakin klik tombol “Ok”, sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut :
billing 2
Setelah itu untuk mendapatkan kode billing, Anda  klik tombol “Terbitkan Kode Billing” sehingga layar akan berubah menjadi sebagai berikut ;
billing 3
Kode ID billing Anda akan muncul di bagian bawah beruba lima belas (15 ) digit angka yang berlaku selama tiga (3) hari setelah input data. Apabila lewat dari tiga (3) hari maka kode billing Anda akan hangus.
Setelah itu Anda bisa mencetak data tersebut di tas dengan klik tombol “Cetak”, sehingga tampilan print out-nya dalam bentuk file PDF  sebagai berikut :
billing 4
Setelah tahap ini Anda siap melangkah ke tahap berikutnya, yaitu tahap pembayaran.

Pembayaran
Tahap terakhir dari e-billing system ini adalah pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan tiga (3) cara sebagai berikut :

Pembayaran Melalui teller (over the counter)
Anda hanya perlu datang di teller atau counter bank/kantor pos persepsi dengan menunjukkan print out kode billing kepada petugas tentu saja disertai uang tunai sebesar pajak yang harus Anda bayar tanpa harus lagi mengisi Surat Setoran Pajak. Tunggulah sampai Anda menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang berisi nomor NTPN.
Sudah. Cukup itu saja.

Pembayaran Melalui ATM 
Pembayaran Anda lakukan melalui ATM Bank langganan Anda. Menu pada ATM bervariasi tergantung sistem informasi masing-masing Bank. Di sini akan dipaparkan untuk pembayaran melalui ATM Bank BRI.
Setelah kartu ATM dimasukkan ke dalam mesin ATM dan memasukkan enam (6) digit PIN Anda, maka layar akan berubah seperti ini :
atm 1
lalu pilih “Transaksi Lainnya” dan akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 2
kemudian pilih tombol “Pembayaran” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 3
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga akan muncul gambar sebagai berikut :
atm 4
kemudian pilih tombol “Lainnya” sehingga layar akan berubah sebagai berikut :
atm 5
Kemudian pilih tombol “MPN” dan Anda tinggal masukkan lima belas (15 ) digit kode billing. Setelah Anda yakin dengan kebenarannya Anda tinggal klik tombol “Benar” seperti dalam layar sebagai berikut :
atm 6
Tunggu sebentar sampai mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan nomor NTPN atas pembayaran pajak Anda.
Fotokopi (agar tulisan dalam struk tersebut tidak pudar) dan simpan struk itu sebagai arsip pembayaran Anda.
Anda bisa melakukan pembayaran ini di ATM di mana saja dan kapan saja.
Mudah kan?

Pembayaran Melalui Internet Banking
Untuk pembayaran melaui internet banking, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai anggota internet banking di bank pilihan Anda yang secara nyata dibuktikan dengan kepemilikan token. Jika Anda belum terdaftar, silakan Anda menghubungi bank pilihan Anda.
Ada pun mekanisme pembayarannya Anda dapat masuk ke portal internet banking pada bank pilihan Anda dan pilihlah menu sesuai kebutuhan Anda.

Sampai tulisan ini dibuat, e-billing system sudah tersedia di Bank Mandiri dan Bank BRI. Untuk wilayah Kabupaten Tanah Laut sementara ini bisa dilakukan di Bank BRI Cabang Pelaihari. 
Mulai awal Juni 2014 sistem ini bisa juga dilakukan di Bank BNIBank CIMB Niaga dan PT. Pos Indonesia.

Ayo bayar pajak!!
 Sigit Raharjo (KP2KP Pelaihari)
Sumber:
https://suluhpelaihari.wordpress.com/2014/04/10/bayar-pajak-lebih-mudah-dengan-e-billing-system/